Jumat, 20 November 2009

RSMI Klaim Seragam Karyawati Telah Disertifikasi MUI

Republika Newsroom
Kamis, 19 November 2009 pukul 14:08:00


JAKARTA--Manajemen RS Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara, Jakarta Timur mengklarifikasi penyebab kemungkinan dipecatnya tiga karyawati mereka, Kamis (19/11). Menurut Manajer SDM RSMI, Warno Hidayat, pihaknya membolehkan pegawainya mengenakan jilbab. "Namun harus sesuai standard operational procedure (SOP) untuk seragam karyawati medis berjilbab, diantaranya kerudung dimasukkan ke dalam baju dan seragam berlengan tiga jari di bawah siku. Seragam kami telah mendapat sertifikasi sesuai syariat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," terangnya.

Warno menunjukkan kopi serfitikat tersebut kepada Republika. Dalam surat bernomor U-156/DSN-MUI/V/2009 itu disebutkan, RSMI telah memenuhi syarat kesesuaian syariah seragam kerja muslimah yang dalam kegiatan atau operasionalnya terikat dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Ketiga karyawati medis tersebut, Sutiyem, Wiwin Winarti, dan Suharti mendapat SP-3 pada 24 Agustus 2009 karena menolak SOP seragam RSMI. Menurut Warno, persyaratan seragam sudah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun manajemen bersama pihak pekerja. Kriteria seragam yang demikian menurutnya untuk meminimalisasi infeksi yang terjadi antara paramedis dan pasien. "Hal ini juga karena kami bagian dari perusahaan multinasional yang berkomitmen pada International Infection Control Standard," paparnya.

CEO RSMI, dr Handayani mengatakan, pertimbangan membatasi panjang lengan seragam hingga tiga jari di bawah siku setelah melakukan serangaian ujicoba. Panjang lengan hingga tiga jari di bawah siku menurutnya paling moderat untuk mencegah resiko infeksi dan tetap menutup aurat. "Kami juga berkonsultasi dengan Hospital Infection Control Management Resources (HICMAR) dari Australia soal kontrol infeksi ini," urainya.

Menurut Warno, ketiga orang tersebut menolak mengikuti SOP seragam dan berteguh pada keyakinannya. Ia melanjutkan, karena kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat dalam beberapa pertemuan bipartit yang telah diselenggarakan, jalan selanjutnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Tapi kami belum tahu kapan PHK akan bisa dijatuhkan," tukasnya.

Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR RI, Ledia Hanifa, berpendapat, batasan mengenai aurat muslimah yang boleh terlihat mestinya tidak dapat ditawar. "Paling mungkin dilakukan modifikasi model pakaian agar tetap sesuai ketentuan namun batasannya tetap terjaga yaitu muka dan telapak tangan," ucapnya kepada Republika, Kamis (19/11).

Wakil rakyat dari F-PKS ini berpendapat, dalam mencegah terjadinya infeksi antar paramedis dan pasien, manajemen RS semestinya bisa mengusahakan cara-cara lain seperti menjaga kesterilan lingkungan dari penyebab infeksi. Ia mencontohkan, di beberapa RS, tenaga medis yang berjilbab tetap dapat menyempurnakan hijabnya dengan menggunakan pakaian lengan panjang. "Di dalam ruangan operasi semua paramedis mengenakan baju lengan panjang, tidak ada masalah karena kesterilannya dijaga," paparnya.

Ia mengharapkan, institusi kesehatan yang mewakili komunitas muslim seperti beberapa RS Islam dapat menjadi contoh dengan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik namun tenaga kesehatannya tetap dapat menutup aurat dengan baik. Ia juga mengatakan akan menindak lanjuti hal ini ke asosiasi pekerja kesehatan agar organisasi tersebut dapat memberikan perlindungan kepada anggotanya. "Mengenai fatwa MUI untuk seragam itu, akan saya kaji dulu," ucapnya. c15/taq

Senin, 02 November 2009

Konsili Kedokteran Indonesia, Apa Itu?

2 November 2009 | 16:18 WIB

KOMPAS.com — Istilah Konsili Kedokteran Indonesia (KKI) mungkin belum terlalu akrab di telinga. Padahal, lembaga ini penting artinya dalam mengatur regulasi profesi kedokteran di Tanah Air.

Badan ini pula yang secara tidak langsung memberi perlindungan pada masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dilakukan para dokter dan dokter gigi. Nah, untuk memahami bagaimana peran KKI dalam dunia kesehatan Indonesia, berikut petikan wawancara Kompas.com dengan Ketua KKI Prof dr Menaldi Rasmin, SpP(K) FCCP beberapa waktu lalu.

Sebenarnya apakah Konsili Kedokteran Indonesia itu?
KKI sebetulnya merupakan badan regulator yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam hal ini, KKI tentu tidak bekerja sendiri, tetapi bekerja sama dengan para pengandilnya, pemangku kepentingannya, misalnya Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Asosiasi Rumah Sakit Kedokteran Gigi, Wakil Masyarakat, Kolegium Dokter, dan Kolegium Dokter Gigi juga termasuk di sana.

Siapa sajakah yang termasuk dalam KKI ini?
Pengurus KKI ini terdiri dari 17 orang yang merupakan representasi dari masing-masing lembaga. KKI sendiri merupakan badan independen yang bertanggung jawab langsung ke presiden dalam memberikan masukan ke negara mengenai hal-hal yang menyangkut regulasi profesi dokter dan dokter gigi.

Apa yang dimaksud dengan regulasi profesi?
Regulasi ini termasuk profil dokter Indonesia, cirinya, proses pendidikannya, proses registrasi, pengeluaran izin praktik, sistem pembinaan dokter, dan dokter gigi dalam karier serta perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan praktik dokter dan dokter gigi. Oleh sebab itu, KKI terdiri dari konsili kedokteran dan kedokteran gigi sehingga merupakan wadah regulator dalam masing-masing profesi baik dokter dan dokter gigi.

Apakah KKI berpengaruh dalam pengambilan keputusan mengenai globalisasi dokter?
Ya, KKI berpengaruh dalam globalisasi doktek-dokter asing yang akan masuk ke Indonesia dengan melakukan penapisan terhadap dokter asing yang masuk apakah mereka cukup baik untuk menjadi dokter di negara kita. Tapi tidak sendirian, melainkan bersama Ikatan Dokter Indonesia dan Departemen Kesehatan sebagai segitiga medik.

Masalah kesehatan apa sajakah yang ditangani oleh KKI?
Masalah penting dunia kesehatan yang sedang dihadapi KKI mencakup banyak hal termasuk masalah pendidikan dokter dan dokter gigi, sampai masalah perlindungan terhadap mutu layanan praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang diperoleh masyarakat. Begitu luasnya masalah tersebut, mulai dari masalah pendidikan, faktor kedokteran, mutu dosen, kualifikasi lulusan, proses belajar mengajar, kurikulum, quality control kurikulum, benchmarking baru yang menyatakan ini sesuai, internship, registrasi, surat izin praktik, pendistribusian dokter, penjaminan keberlangsungan pengetahuan sepanjang hayat dokter dan dokter gigi tersebut, serta perlindungan masyarakat dari kecelakaan medik.

Apakah visi dan misi KKI ini?
KKI pun mempunyai visi dan misi yang sedang dijalankan, yaitu memberikan perlindungan masyarakat antara lain dengan memberikan peningkatan mutu dokter dan dokter gigi.

dr Intan Airlina Febiliawanti

Rabu, 14 Oktober 2009

FPKS Keberatan atas RUU Rumah Sakit

By Republika Newsroom
Rabu, 30 September 2009 pukul 03:21:00

JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (FPKS) mengajukan nota keberatan atas UU Rumah Sakit yang baru disahkan oleh DPRD RI, Senin (18/9). Keberatan tersebut terutama ditujukan terhadap Pasal 34 ayat 1. Pasal itu mengatur kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Menurut Wakil FPKS, Zuber Safawi, rumusan frasa 'harus tenaga medis' terlalu dipaksakan karena jabatan kepala rumah sakit tidak serta-merta harus diisi oleh mereka yang berlatar medis (dokter). "Seharusnya posisi tersebut juga dapat diemban oleh mereka yang memiliki latar belakang manajemen dan kesehatan," ujar dia.

Zuber menambahkan, tugas kepala rumah sakit tidak semata-mata menata persoalan yang bersifat medis, tetapi juga mengatur hal-hal teknis lainnya seperti manajemen, keuangan, SDM, teknologi, dan lainnya. "Oleh karena itu, posisi kepala rumah sakit juga hendaknya dibuka seluas-luasnya kepada mereka yang berlatar nonmedis dan mampu mengelola rumah sakit secara profesional," imbuh Zuber.

Penggunaan frasa 'harus tenaga medis' dinilainya justru menunjukkan adanya kontradiksi terhadap pengelolaan RS yang bersifat menyeluruh tanpa ada pembedaan antara tenaga medis-nonmedis, antara medikal-non medikal. "Kami khawatir, bila pasal tersebut tetap dipakai akan menimbulkan disharmoni dan konflik dalam pengelolaan rumah sakit," tutur dia. Pasal tersebut lanjutnya, membatasi pengelolaan rumah sakit hanya mengurusi hal-hal yang bersifat medis. Padahal visi dan manajemen rumah sakit harusnya lebih komprehensif dan multi pelayanan.

Oleh karena itu, FPKS mengusulkan agar Pasal 34 ayat 1 diubah rumusannya menjadi 'kepala RS harus seorang tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumasahsakitan'. Frasa 'tenaga kesehatan' dinilai cukup pas karena mengakomodasi semua profesi kesehatan yang memiliki kompetensi menjadi kepala kepala rumah sakit. c09/irf

Asal Usul Rumah Sakit

Asal Usul Rumah Sakit
www.TPGImages
/

Rabu, 5 November 2008 | 07:18 WIB

PADA tahun 379 Masehi, setelah masa kekeringan dan wabah lapar menimpa, Santo Basil Agung (329-379) yang bersahabat dengan Kaisar Romawi Julian (331-363), menjual tanah keluarga, membeli makanan bagi orang kelaparan dan mendirikan rumah sakit pertama di dunia di Caesarea yang kini berada di wilayah Israel.

Rumah sakit pertama di Eropa didirikan di Roma sekitar tahun 400 Masehi. Dana pendirian rumah sakit disediakan Fabiola (kemudian dijadikan Santa Fabiola setelah wafat sekitar tahun 399 Masehi). Fabiola adalah seorang wanita bangsawan anggota keluarga Fabia yang kaya raya.

Setelah bercerai dari suami pertama yang kerap menyiksa dirinya, dia ditinggal mati suami kedua, akhirnya Fabiola memutuskan untuk menjadi pertapa dan tinggal di Yerusalem. Dia berangkat ke Betlehem tahun 395 Masehi. Namun, keterlibatan dalam pendirian rumah sakit membuat Fabiola akhirnya kembali ke Roma dan menjadi perawat bagi para pasien.

(Iwan Santosa, disarikan dari The Book of Origins, karya Trevor Homer, Penguin Books, London, 2007 dan pelbagai sumber)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Dinkes Depok Punya Utang Rp1 Miliar

DEPOK - Dinas Kesehatan Kota Depok belum membayar tagihan dana pendamping Jamkesmas kepada 17 rumah sakit swasta dan pemerintah sebesar Rp1.013.500 ribu yang belum terbayarkan sejak awal periode Januari 2009.

Kepala Seksi Pengembangan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Depok, Nessy Anissa mengatakan, dana pelunasan tengah diajukan ke Pemerintah Kota Depok.

"Karena yang mempunyai kewenangan terhadap proses pencairan adalah pemerintah kota, kita nggak bisa pastikan kapan keluarnya, yang penting sudah diajukan," katanya kepada okezone di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2009).

Nessy menambahkan, dana tunggakan tersebut adalah dana pendamping Jamkesmas, bagi ribuan pasien miskin yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). "Dana pendamping Jamkesmas, kita yang tanggung, tapi kalau Jamkesmas, pusat," jelasnya.

Jumlah masyarakat miskin yang masuk dalam kuota Jamkesmas di Depok mencapai 137 ribu orang, dan ribuan warga lainnya dicover dalam program SKTM. Rumah sakit yang belum dibayar di antaranya RS Bakti Yudha, RS Fatmawati, RS Cibinong, dan RS Polri. (ful)

Senin, 31 Agustus 2009

Cara Menyalakan / Mengaktifkan / Aktivasi Jaringan GPRS GSM pada Simpati, Kartu As dan Kartu Halo Telkomsel - Operator Seluler

Mon, 12/06/2006 - 6:58pm — godam64

GPRS adalah general pocket radio service, salah satu fitur data transfer dari penyedia jaringan seluler yang memungkinkan anda untuk berselancar di dunia maya tanpa harus menggunakan kabel dan alat piranti keras lainnya. Cukup dengan telepon selular yang anda miliki anda bisa langsung terkoneksi ke dunia maya dengan melakukan setting pengaktifan terlebih dahulu tentunya.

Syarat Pengaktifan dan Penggunaan GPRS
- Menggunakan handset / hp yang bisa gprs
- Ada software browser html / wap pada ponsel anda atau di koputer pc atau laptop jika anda menyambungkannya ke komputer.
- Kartu anda dalam keadaan aktif tidak tenggang atau grace period.
- Bagi simpati memiliki sisa pulsa minimal Rp. 500,-
- Berada di wilayah yang dijangkau fitur GPRS

A. Langkah / Tahap Aktifasi GPRS pada Kartu Halo

1. Mengirim SMS ke 6616 dengan pesan sebagai berikut :

Ketik : GPRS
Keterangan : Dikenakan tarif Rp 250 sekali kirim

2. 2 Kali Mendapatkan SMS Konfirmasi dari Server Telkomsel

Tunggu beberapa saat, anda akan menerima konfirmasi sms bahwa aplikasi gprs anda sedang diproses dan membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 48 jam atau dua hari. Setelah gprs aktif pada server, anda akan kembali mendapat notifikasi sms kedua yang menyatakan gprs anda sudah aktif.

3. Lakukan seting gprs di ponsel anda dengan parameter umum :
- Connection Name : APN Telkomsel
- Data Bearer : GPRS
- Access Point Name : telkomsel
- Username : wap
- Prompt Password : No
- Password : wap123
- Authentication : Normal
- Gateway IP address : 10.1.89.130
- Homepage : http://wap.telkomsel.com
- Connection Security : Off
- Session Mode : Permanent

B. Langkah / Tahap Aktifasi GPRS pada Kartu Simpati dan Kartu As

1. Mengirim SMS ke 6616 dengan pesan sebagai berikut :

Ketik : GPRS[spasi]nomor ICCID (Integrated Circuit Card Identification) di belakang sim card simpati anda
Contoh : GPRS 6210001234567890
Keterangan : Dikenakan tarif Rp 350 sekali kirim

2. 2 Kali Mendapatkan SMS Konfirmasi dari Server Telkomsel

Tunggu beberapa saat, anda akan menerima konfirmasi sms bahwa aplikasi gprs anda sedang diproses dan membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 48 jam atau dua hari. Setelah gprs aktif pada server, anda akan kembali mendapat notifikasi sms kedua yang menyatakan gprs anda sudah aktif.

3. Lakukan seting gprs di ponsel anda dengan parameter umum :
- Connection Name : APN Telkomsel
- Data Bearer : GPRS
- Access Point Name : telkomsel
- Username : wap
- Prompt Password : No
- Password : wap123
- Authentication : Normal
- Gateway IP address : 10.1.89.130
- Homepage : http://wap.telkomsel.com
- Connection Security : Off
- Session Mode : Permanent

Selamat mencoba dan semoga berhasil

---

Tips :
Dengan GPRS anda bisa melakukan banyak hal. Temukan hal-hal yang menarik dari GPRS pada fitur search di sebelah kiri :)

Selasa, 23 Juni 2009

RS Dilarang Tolak Gakin

Rabu, 24 Juni 2009 | 06:20

KOMPAS.com - Pengelola rumah sakit pemerintah dan swasta yang menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dilarang menolak pasien yang datang dengan kartu Keluarga Miskin. Pidana enam bulan, pencabutan izin, dan denda Rp 50 juta akan dikenakan kepada yang melanggar.

Ancaman hukuman itu muncul dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Daerah, Selasa (23/6).

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Lucky P Sastrawiria, mengatakan, perda itu akan menjamin warga miskin pemegang kartu Gakin selalu terlayani dengan baik di rumah sakit atau puskesmas. Selama ini pemegang kartu Gakin ada yang ditolak rumah sakit karena berbagai alasan.

Penolakan sering diakibatkan pemerintah terlambat membayar tagihan Gakin. Penolakan ini jelas menyulitkan warga miskin yang sedang sakit dan segera membutuhkan pengobatan.

Di sisi lain, Pemprov juga harus menjamin pembayaran tagihan Gakin dari rumah sakit tidak terhalang oleh kerumitan birokrasi. Dengan demikian, semua pihak dapat diuntungkan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, sanksi diperlukan untuk menegakkan peraturan ini. Dalam melayani masyarakat miskin, semua pihak harus memberi pelayanan prima.

Sanksi bagi pengelola rumah sakit yang menolak pasien dengan kartu Gakin akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, sampai pencabutan izin operasi dan tuntutan pidana.

Preventif diutamakan

Selain sanksi bagi rumah sakit, Perda Sistem Kesehatan Daerah juga mengubah prioritas penanganan kesehatan masyarakat, dari mengobati menjadi mencegah atau preventif. Sistem kesehatan yang bersandar pada prioritas pengobatan dinilai sangat mahal dan tidak meningkatkan standar kesehatan warga.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, di setiap kelurahan akan ditempatkan seksi kesehatan masyarakat. Seksi kesehatan masyarakat bertugas mendorong warga untuk membersihkan lingkungan dan mencegah berbagai penyakit menular, seperti demam berdarah dengue dan diare.

Posyandu untuk menjaga kesehatan anak balita dan mencegah gizi buruk semakin digiatkan. Keluarga berencana juga akan digiatkan kembali untuk membatasi angka kelahiran.

Para petugas kesehatan di puskesmas kelurahan dan kecamatan akan dilatih untuk siaga bencana. Mereka harus mempunyai pedoman standar operasi jika terjadi musibah di sekitar lingkungan tempat kerja.

”Bencana banjir, ledakan bom, pesawat jatuh, dan kecelakaan lalu lintas dapat terjadi sewaktu- waktu di berbagai tempat di Jakarta. Petugas kesehatan harus terlatih dan mengerti langkah- langkah yang harus dilakukan jika terjadi bencana,” kata Dien.

Dalam kondisi normal, kata Dien, petugas kesehatan juga harus mengawasi pembuatan makanan yang dijual kepada warga. Makanan kecil yang kerap dijajakan di sekolah-sekolah juga harus diawasi kandungannya.

Setiap orang atau badan hukum pembuat makanan, jamu, dan obat yang dijual ke masyarakat harus mendapat rekomendasi gubernur. Pengawasan pembuatan makanan dan obat akan dilakukan di tingkat kelurahan.

”Jangan sampai warga mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya. Penyakit dari makanan yang tidak sehat mungkin tidak muncul dalam waktu dekat, tetapi akan parah pada masa depan,” kata Dien. (ECA)

Minggu, 21 Juni 2009

RS Omni Dirikan Kawasaki Center

Kompas, 26 Juli 2008 | 18:50 WIB

JAKARTA, SABTU - Banyak kalangan yang belum memahami penyakit Kawasaki, bahkan di kalangan medis sekalipun. Karena itu Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang Sabtui (26/7) meresmikan Kawasaki Center dan Perkumulan Orang Tua Penderita Kawasaki Indonesia (POPKI).

"Tujuan peresmian Kawasaki Center adalah sebagai pusat pengobatan penyakit Kawasaki (PK)," jelas dr. Najib Advani, Chairman Kawasaki Center RS Omni International Hospital Alam Sutera, di RS Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang.



Kawasaki Center yang merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia ini berada di lantai 3 RS Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang. Ketua POPKI Soeyanny A. Tjahja yang juga penderita penyakit Kawasaki berharap bahwa perkumpulan ini dapat menjadi wadah bagi orang tua penderita PK untuk berbagi pengalaman dan informasi mengenai PK. "Perkumpulan ini dapat memudahkan orang tua penderita kawasaki untuk memperoleh informasi serta solusi dari semua keluhan yang ada," ungkap Soeyanny.

Adanya Kawasaki Center diharapkan dapat menjadi membantu masyarakat menangangi secara dini penyakit Kawasaki sehingga tidak sampai terlambat dan menjadi parah. "Masyarakat diharapkan bisa lebih waspada," jelas dr. Najib.



Dan penderita PK menurut Soeyanny harus terus berjuang melawan penyakit yang hingga kini belum diketahui penyebabnya tersebut.

Senin, 15 Juni 2009

RS Omni Seharusnya Jangan Terlalu Arogan

JAKARTA, KOMPAS.com 9 Juni 2009 — Dalam menangani kasus Prita Mulyasari, RS Omni Internasional dan para dokter masih merasa sebagai pihak yang paling benar sehingga terkesan arogan. Demikian penilaian Bahtiar Husain, lembaga Advokasi Kedokteran Indonesia, dalam diskusi yang bertajuk "Kasus Prita Dilihat dari Sisi Hukum Medis", Selasa (9/6).

Menurut dia, RS Omni seharusnya melakukan menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik. "Saya menyayangkan hal tersebut, seharus pihak Omni merangkul Prita. Karena dalam peraturan perundangan-undangan mengenai kesehatan, rumah sakit dan dokter dalam melakukan tugasnya berkewajiban standar profesi dan menghormati hak pasien," katanya.

Lebih lanjut ia meminta agar pihak Omni tidak terjebak kapitalisme segala bentuk dan tetap harus melekatkan fungsi sosial. "Dokter juga jangan memperburuk citra penegakan hukum, jangan sampai memberi suap atau terlibat hal yang dapat mengintervensi hukum," terangnya.

Sementara itu, M Nasser, Ketua Masyarakat Kesehatan Indonesia dalam kesempatan yang sama menambahkan, tindakan RS Omni Internasional yang menuntut Prita Mulyasari adalah hal yang menggelikan. "Masa rumah sakit menuntut mantan pasiennya, itu hal yang lucu sekaligus aneh," kata dia.

Menurutnya, akan lebih baik jika permasalahan tersebut diselesaikan melalui Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Kamis, 11 Juni 2009

RS Daerah Minta Verifikasi oleh Pihak Ketiga

Kompas, 18 Maret 2008 | 19:08 WIB

SURABAYA, SELASA - Rumah sakit daerah menyatakan keberatan untuk menjalankan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat. Sebab, keharusan memverifikasi sendiri klaim atas pelayanan rakyat miskin mengganggu tugas utama melayani orang sakit. Untuk itu, diharapkan verifikasi klaim dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh rumah sakit.

Hal itu disampaikan secara terpisah Ketua Forum Pers RSU dr Soetomo dr Urip Murtedjo SpB, Direktur Rumah Sakit Haji Surabaya Prof Dr Rochmad Romdoni, dan Sekretaris RS Jiwa Menur Surabaya dr Hendro Riyanto, Selasa (18/3) di Surabaya.

“Verifikasi klaim oleh rumah sakit sendiri, jelas menyulitkan. Idealnya rumah sakit hanya melayani pasien dan tidak disibukkan urusan administrasi yang bukan tugasnya,” tutur Prof Romdoni. Dr Urip menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jatim agar verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga.

Sebab, rumah sakit daerah merupakan penerima dan pihak yang membelanjakan anggaran untuk pengobatan rakyat miskin. Maka akan terasa konyol bila verifikasi dilakukan oleh rumah sakit sendiri. Selain itu, hal tersebut akan mengganggu kinerja rumah sakit yang semestinya melayani pasien sebaik-baiknya.

Pedoman pelaksana (manlak) Jamkesmas sudah diterima rumah-rumah sakit daerah. Namun, obat-obatan yang tercantum dalam manlak itu umumnya sama dengan yang ditetapkan Menteri Kesehatan pada 2007. Artinya, masih banyak kekurangan jenis obat yang bisa diberikan untuk mengobati rakyat miskin.
Dr Hendro mengatakan, jumlah dan jenis obat yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun lalu. Artinya, obat yang bisa digunakan sangat terbatas. Dia mencontohkan obat antidepresan yang ditetapkan untuk rakyat miskin hanya satu jenis, yakni amitriptylin.

“RSJ Menur adalah rumah sakit tipe A. Kalau pasien di puskesmas diberi amitriptylin dan di RS tipe A juga mendapat obat yang sama, apa bedanya diobati di puskesmas dan di rumah sakit,” tuturnya. Jumlah dan jenis obat yang sangat terbatas dan terlalu generik itu, menurut dr Hendro, juga menyulitkan dokter untuk mengembangkan ilmu. Padahal, dokter semestinya tidak sekadar mengobati pasien, tetapi menyembuhkan pasien.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Rofi’ Munawar menambahkan, sistem jamsosnas hanya konsep tambal sulam. Semestinya, pemerintah cukup memperbaiki sistem yang ada. Misalnya, klaim segera dicairkan sehingga tidak perlu PT Askes berutang ratusan miliar kepada rumah-rumah sakit daerah.
“Yang penting, Depkes harus segera melunasi tunggakan melalui PT Askes ke rumah-rumah sakit se-Jatim yang sampai akhir 2007 saja mencapai Rp 176,4 miliar. Untuk lima rumah sakit daerah milik Provinsi Jatim saja Rp 62 miliar. Kalau dengan PT Askes saja tidak ada uangnya, apa jaminan Depkes akan patuh mencairkan uang?” tutur Rofi’.

Dr Urip menambahkan, sistem apa pun, yang penting klaim atas pelayanan medis dan pengobatan untuk rakyat miskin cepat dibayar. Pencairan anggaran yang terlalu lama tentunya menyulitkan operasional rumah sakit daerah. (INA)

Senin, 01 Juni 2009

RSUD Majalengka Terancam Digugat

RSUD Majalengka Terancam Digugat Cetak E-mail
Monday, 01 June 2009
Pasien Merasa Ditelantarkan, Pilih Berobat ke RSHS
MAJALENGKA – Buruknya pelayanan RSUD Majalengka kembali menuai protes dari masyarakat dalam hal ini keluarga pasien. Bahkan, salah seorang pasien kelas VIP yang merasa ditelantarkan sempat mengamuk dan akhirnya meninggalkan RSUD Majalengka serta memilih berobat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Hal itu seperti yang dialami pasien AI (40) warga Kelurahan Sindang Kasih Majalengka yang sempat dirawat di ruang VIP No.6 yang didiagnosa kekurangan darah. Pasien tersebut masuk ke RSUD hari Sabtu, 23 Mei 2009.
Menurut Dadan, salahseorang kerabat pasien yang datang mengadukan hal tersebut kepada Radar, kemarin (31/5) mengatakan, orangtuanya dibawa ke rumah sakit dan diagnosa mengalami kekurangan darah jenis darah O. Setelah itu pihak keluarga disarankan segera membeli darah tersebut sebanyak 5 labu dengan harga perlabu Rp250 ribu.
Namun kata dia, perawat mengatakan bahwa stok darah jenis O tidak ada di PMI maupun di RSUD Majalengka sehingga harus mengambil ke Jakarta. Karena itu, pihak keluarga harus menambah ongkos transport untuk mengambil darah.
Namun sialnya sambung dia, selang satu hari petugas tersebut datang kembali dengan tangan hampa dan alasan formulir pemesanan darah belum ditandatangani dokter sehingga ditolak pihak PMI Jakarta. Kemudian si petugas itu pun kembali meminta uang tambahan.
Merasa nyawa orangtuanya kritis sementara para perawat dan dokter terkesan acuh tak acuh, akhirnya dengan kesal merekapun akhirnya keluar dan memilih untuk berobat ke RSHS Bandung. “Yang saya heran, dari diagnosa dokter pasien ternyata mengalami gejala Anemia Hemolik dan stok darah yang dikatakan tidak ada ternyata banyak. Bahkan harganya pun lebih murah yakni hanya Rp140 ribu/labu dan kami hanya membutuhkan 2 labu saja, sehingga saya menduga ini ada sebuah permainan yang sengaja di lakukan pihak PMI,” ujarnya.
Disamping itu, ia mengaku menyesal dengan pelayanan RSUD Majalengka yang dinilai buruk. Padahal, ia saat itu berada di klas VIP yang seharusnya mendapatkan pelayanan lebih. “Bayangkan ke pasien VIP saja begitu bagaimana dengan pasien dari keluarga miskin,” ujarnya seraya mengancam akan melakukan clas action atau gugatan ke pihak RSUD Majalengka.
Sementara itu di tempat terpisah, Akhmad Khasim administratur PMI Majalengka mengatakan, kasus tersebut di luar kewenangannya. Karena kata dia, pada dasarnya PMI sudah mengajukan surat ke dokter terkait jenis darah yang dibutuhkan pasien tersebut.
Disingung soal kelangkaan darah O seperti yang dikeluhkan pasien, Ahmad membenarkan. Secara umum kata dia, memang stok darah O di Majalengka masih ada namun jenis darah O yang dimaksud untuk pasien jenis darah khusus yang harus dirujuk ke Jakarta karena keterbatasan alat yang dimiliki PMI Majalengka. (pai)

Senin, 18 Mei 2009

Rumah Sakit Telogorejo Terima ISO 9001:2008

29 April 2009 | wartawan KOMPAS Herpin Dewanto Putro

SEMARANG, KOMPAS.com - Rumah Sakit Telogorejo Semarang mendapat sertifikat ISO 9001:2008 dari badan sertifikasi ISO 9001 yang dikeluarkan VNZ New Zealand. Dengan demikian RS Telogorejo menjadi rumah sakit pertama yang mendapat sertifikat ini.

"Sertifikat ini justru menjadi beban berat bagi kami karena kami harus terus meningkatkan mutu," Direktur Utama RS Telogorejo Imelda Tandiyo, Rabu (29/4) di Hotel Gumaya Tower, Kota Semarang.

VNZ akan terus mengevaluasi kinerja RS Telogorejo selama 6-12 bulan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja, sertifikat tersebut akan dicabut.

Country Manager VNZ Indonesia Victor Y Santoso mengatakan, RS Telogorejo berhak mendapat sertifikat ini karena ada manajemen mutu efektif yang dikembangkan secara konsisten. "Seharusnya mutu pelayanan di semua bisnis memang harus mengacu pada rumah sakit," kata Victor.

Menurut Victor, VNZ telah melakukan audit menyeluruh terhadap tiga hal, yaitu pemenuhan syarat, jaminan kepuasan konsumen, dan konsistensi pengembangan. VNZ juga berharap RS Telogorejo terus menaikkan angka ekspetasi konsumen agar manajemen mutu meningkat.

Sertifikat ISO 9001:2008 merupakan sertifikat manajemen mutu versi terbaru. Sampai saat ini sekitar 900.000 organisasi di dunia sudah mendapat sertifikat ini.

Minggu, 17 Mei 2009

Kendalikan Infeksi di Rumah Sakit

Kompas, 4 Juni 2008 | - Untuk menjamin keselamatan pasien di rumah sakit, Departemen Kesehatan bekerja sama dengan PT MRK Diagnostic meluncurkan program NICE (No Infection Campaign and Education). Program ini dirancang untuk mengubah perilaku petugas kesehatan di seratus rumah sakit selama Juni 2008 sampai Oktober 2009.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Farid W Husain, pada peluncuran program NICE sekaligus seminar yang diikuti sekitar 150 peserta dari Depkes, berbagai rumah sakit dan laboratorium klinik , Rabu (4/6), di Hotel Four Season, Jakarta, menyambut baik program NICE yang bertujuan memberi informasi dan kesadaran bagi semua staf di rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain tentang bahaya dan risiko infeksi yang didapat di RS sekaligus untuk memperoleh data kejadiannya di RS.

Infeksi yang diperoleh saat berada di rumah sakit (Health Care Associat ed Infection atau HAI) merupakan persoalan serius yang menjadi penyebab langsung maupun tidak langsung kematian pasien. Meski sejumlah kejadian infeksi nosokomial tidak menyebabkan kematian pasien, namun menyebabkan pasien dirawat lebih lama. Hal ini mengakibatkan pasien harus membayar lebih mahal, ujar Farid.

Pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan penunggu pasien merupakan kelompok yang berisiko mendapat infeksi nosokomial. Infeksi ini dapat terjadi melalui penularan dari pasien kepada petugas, dari pasien ke pasien lain, dari pasien kepada pengunjung atau keluarga maupun dari petugas kepada pasien. Saat ini, infeksi nosokomial di rumah sakit di seluruh dunia lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap.

Sejauh ini, Depkes telah memiliki program patient safety (keselamatan pasien). Salah satu pilar menuju keselamatan pasien adalah revitalisasi program pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit (PPI RS). Melalui program ini, diharapkan infeksi nosokomial (infeksi yan g didapat dan atau timbul pada waktu pasien dirawat di rumah sakit), dapat ditekan serendah mungkin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menerima pelayanan kesehatan secara optimal.

Depkes juga memiliki kebijakan nasional dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 Tahun 2007 mengenai pedoman manajerial PPI di RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, serta Keputusan Menkes Nomor 381 Tahun 2007 tentang pedoman PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberi layanan bermutu pada masyarakat agar tiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat menjalankan program pencegahan dan pengendalian infeksi, katanya. (EVY)

Rabu, 13 Mei 2009

Siapkan RS Indonesia di Mekah

INILAH.COM, Mekkah - Indonesia dipandang sudah waktunya memiliki rumah sakit sendiri di Mekah. RS tipe C dianggap cukup membantu menangani masalah kesehatan dialami para jemaah calon haji Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Azrul Azwar, meminta Departemen Kesehatan (Depkes) menyiapkan Rumah Sakit (RS) tersebut.

"Ini merupakan program Depkes sejak lama," kata Azrul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12).

Pernyataan Azrul itu didukung dr Barita, penanggungjawab bidang kesehatan pada musim haji 1429 H ini. Menurutnya, Depkes sejak lama sudah mempersiapkan langkah menuju peningkatan layanan melalui pembangunan gedung kesehatan bagi Jemaah. Namun pelaksanaannya harus minta persetujuan dewan dan berkoordidnasi dengan Depag.

Dari Depag menyambut adanya rencana itu. Namun harus diperhatikan jarak antara Daker dan tempat pelayanan kesehatan tidak boleh berjauhan. Sebab pelayanan haji harus integral dan butuh koordinasi cepat.[*/ana]

Minggu, 10 Mei 2009

Penggunaan Alat Canggih di RS Meningkat

29 April 2009 Elok Dyah Messwati


JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari krisis keuangan global adalah kini terjadi peningkatan permintaan pemakaian ruang VIP dan alat-alat canggih di beberapa rumah sakit di Indonesia. Penggunaan peralatan canggih seperti MRI tadinya sangat selektif, kini hampir setiap hari alat canggih digunakan.

"Operasi lutut meningkat hampir 200 persen dalam dua tahun terakhir. Dulu pasien-pasien mampu berobat ke Malaysia dan Singapura, tapi karena krisis keuangan global, mereka lebih memilih berobat di dalam negeri," kata Direk tur Eksekutif Jogja International Hospital dr Suprijanto Rijadi pada seminar Hospital Management Program dengan topik "Krisis Keuangan Global dan Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit" di Jakarta, Rabu (29/4).

Hal lain yang menunjukkan bahwa kini pasien yang mampu lebih memilih berobat ke RS di Indonesia, menurut Ketua Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia Dr Adang Bachtiar, adalah meningkatnya jumlah operasi elektif (operasi yang direncanakan) seperti operasi jantung atau lutut.

"Peluang seperti ini t idak akan datang berkali-kali, jadi pihak rumah sakit harus segera berbenah untuk membeli pelayanan kesehatan terbaik," kata Adang Bachtiar.

Selain bertambahnya pasien dari kalangan mampu, krisis keuangan global juga menambah jumlah penduduk yang makin mi skin. Ini berarti rumah sakit juga harus membuka aksesibilitas untuk orang tidak mampu agar bisa berobat ke rumah sakit.

"Ya, memang ada Jamkesmas. Tapi alangkah lebih baik jika dilakukan tindakan promotif dan preventif agar tidak terlanjur jatuh sakit da n memerlukan dana kesehatan yang lebih besar," kata Adang Bachtiar.

Sementara itu, Ketua Komite Medik RSUP Fatmawati Jakarta Selatan Dr Dody Firmanda menyatakan prihatin karena obat dan peralatan kesehatan masih diimpor. "Bio Farma dan Kimia Farma harus dikembalikan fungsinya. Untuk bisa survive dari krisis, kita harus punya kebijakan cinta produk dalam negeri, dimulai saja dari pengadaan peralatan dan obat-obatan. Indonesia harus independen," kata Dody Firmanda.

Kalau harga obat dan peralatan naik, maka akan berujung pada naiknya harga pelayanan kesehatan di rumah sakit. "Padahal kami tidak mungkin menaikkan harga kamar karena pasien akan lari. Karena itu ratusan rumah sakit kecil di Indonesia sekarang ini membentuk jaringan dan saling belajar agar surv ive," kata Suprijanto Rijadi yang juga Ketua Perhimpunan Manajer Pelayanan Kesehatan Indonesia.

Menurut Adang Bachtiar, Menteri Kesehatan di masa depan haruslah memiliki kemampuan kesehatan yang komprehensif mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif da n rehabilitatif dan mampu memfasilitasi kebutuhan kesehatan mereka yang sehat sebanyak 85 persen dan mereka yang sakit 15 persen, baik pada pelayanan dasar ataupun pelayanan rujukan.

"Menkes harus mampu menata sistem pelayanan kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan," kata Adang Bachtiar.

Rabu, 06 Mei 2009

Salurkan Askeskin ke Rumah Sakit

KOMPAS, 18 Februari 2008 |
Sistem pengelolaan Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) yang ditangani PT Askes dinilai buruk dan PT Askes diragukan apakah mampu memperbaiki pola pelayanan. Karena itu sebaiknya Depkes tidak perlu memperbarui kontrak pengelolaan Askeskin dengan PT Askes.

Demikian dikemukakan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah H Kasmir Triputra di Jakarta, Senin (18/2).

Sebaiknya ide Menkes untuk mentransfer dana Askeskin langsung ke rekening rumah sakit bisa direalisasikan dan justru akan lebih baik bila dana Askeskin tersebut diserahkan dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Jika dana Askeskin bersama anggaran Jamkesos yang tersedia di APBN telah lebih dahulu ditransfer dan dikelola oleh pemerintah daerah, ditambah dengan alokasi APBD untuk bidang kesehatan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah bisa diprogramkan untuk Askeskin, baik dengan pola langsung maupun pola asuransi sehingga pemerintah daerah bisa membuat kebijakan untuk memberlakukan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di puskesmas dan rumah sakit kelas tiga (termasuk RS swasta) tanpa ada persyaratan yang menyulitkan seperti harus memiliki kartu miskin dan surat keterangan.

Efek positifnya adalah dengan pengelolaan Askeskin langsung oleh rumah sakit maka pelayanan kesehatan sepenuhnya sudah menjadi urusan pemerintah daerah dan bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat. Hal ini akan menjadi titik awal yang baik bagi penerapan otonomi daerah dan mengubah pola pikir birokrasi yang selalu sentralistik.

Mekanisme dan keterlambatan Askeskin selama ini telah memperburuk pelayanan dan citra rumah sakit.

Fakta selama ini membuktikan desain kebijakan untuk rakyat miskin acapkali tidak diikuti dengan penataan mekanisme dan penyesuaian kondisi yang terjadi di lapangan. Artinya, kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal Askeskin sering tidak berpihak pada kebutuhan rumah sakit.

”Penyaluran Askeskin ke rumah sakit akan memperkuat daya dukung dan kecepatan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kasmir Triputra.

Pengelolaan dana Askeskin oleh pemerintah daerah akan memperkuat fiskal daerah. Mekanisme penyalurannya pun dapat diubah dengan diberlakukannya kontrak langsung antara perusahaan asuransi dan pemerintah daerah di bawah pengawasan Depkes.

Minggu, 03 Mei 2009

Rumah Sakit Pun Sumber Penyakit!

Kompas, 24 April 2009 |
Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Farmasi, Dinas Kesehatan Garut, Wowo Karsono, mengimbau, di Garut, Jumat, agar warganya mewaspadai bahaya "nosokomial" berupa penyakit yang bersumber dari rumah sakit.

Rumah sakit-pun merupakan sumber dari berbagai jenis penyakit, sehingga kerap diingatkan agar anggota masyarakat tidak membesuk pasien yang tengah dirawat inap dengan membawa anak kecil, karena kondisi bakteri yang berterbangan di lingkungan rumah sakit sangat membahayakan orang sehat.

Namun kenyataannya, banyak masyarakat yang berdatangan bersama keluarganya membesuk, termasuk membawa anak balita ketika membesuk pasien, bahkan mereka ikut menginap dengan menggelar tikar di lantai rumah sakit.

Idealnya, para pembesuk, terutama yang tempat tinggalnya jauh sebaiknya tidur di penginapan, sedangkan kegiatannya membesuk pasien bisa dilakukan hanya pada waktu tertentu sesuai dengan yang dijadwalkan pihak rumah sakit.

Diingatkannya, kualitas bakteri di rumah sakit lebih ganas dibanding yang umum karena sebelumnya telah berkompetisi secara alami dengan bakteri lainnya, sehingga memiliki keunggulan dan berhasil hidup mengalahkan bakteri lain.

Oleh sebab itu, proses pengobatan atau penyembuhan penderita penyakit nosokomial, tidak bisa dilakukan seperti pasien biasa, melainkan memerlukan proses perawatan khusus, ungkap Wowo.

Karena itu, para dokter, perawat serta bidan maupun para medis yang bertugas di rumah sakit tergolong kalangan komunitas yang sangat rawan tertular penyakit.

Itulah sebabnya, mereka sering menjalani pemeriksaan umum atau "general check up", dengan jaminan kesejahteraannya lebih tinggi dibandingkan pekerja di kantor yang tidak beresiko tertular penyakit, katanya.

Selasa, 21 April 2009

Pembangunan RS Bantuan Indonesia di Gaza, Dapat Lampu Hijau

Eramuslim, Rabu, 28/01/2009 14:15

Rencana pembangunan rumah sakit publik yang merupakan bentuk partisipasi dan simpati dari pemerintah dan masyarakat Indonesia di wilayah konflik Gaza sepertinya memperlihatkan titik terang.

"Rumah sakit yang direncanakan, sebagai hasil kunjungan Depkes yang pertama itu satu sumbangan dari masyarakat Indonesia kepada masyarakat Palestina bisa segera dioperasionalkan menyusul ada beberapa rumah sakit yang dihancurkan oleh Israel," kata Ketua Bidang Kesehatan dan Penanggulangan Bencana PP Muhammadiyah Dr Natsir Nugroho, di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/1).

Seperti diketahui, serangan yang dilancarkan oleh zionis Israel telah menghancurkan infrastruktur, termasuk rumah sakit, saat ini masih ada beberapa rumah sakit yang beroperasi dengan peralatan dan tenaga kesehatan yang terbatas dan mengandalkan bantuan dari para donatur.

Dengan berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan, menurutnya, Muhammadiyah akan menyiapkan konsultan perumahsakitan untuk menyusun rencana pembangunan rumah sakit yang akan dikelola oleh pemerintahan di Palestina.

"Saya sudah mendapat satu informasi katanya ada lampu hijau dari pemerintahan di Gaza, kita tinggal menggabungkan dan kebetulan kami di Muhammadiyah kami punya kosultan perumahsakitan," jelas Natsir.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan informasi terakhir seluas dua hektar tanah yang dialokasikan oleh pemerintah Palestina untuk dibangun rumah sakit.

"Kita tinggal menunggu berita tindak lanjutnya dari Ibu Menkes mengenai rencana Indonesia yang akan membuat rumah sakit di jalur Gaza," imbuhnya. (novel)

Senin, 20 April 2009

RS Bhakti Asih dan Persahabatan Dinilai Langgar Hak Korban Flu Burung

Kompas,4 Februari 2008 - Rumah Sakit Bhakti Asih, Tangerang, dan RS Persahabatan Jakarta dinilai melanggar hak korban salah satu pasien flu burung, Nasrudin. Tindakan-tindakan medis yang dilakukan terhadap korban oleh kedua rumah sakit tersebut, tanpa sepengetahuan keluarga pasien.

Pernyataan itu disampaikan Nober Siregar dari LBH Kesehatan saat mendampingi Muhidin, keluarga korban flu burung. Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/2), guna melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan kedua rumah sakit.

"Dokter memang harus menjalani kewajibannya. Tetapi mereka juga harus tahu hak pasiennya. Saat melakukan tindakan medis terhadap korban (Nasrudin), pihak keluarga tidak pernah tahu," kata Nober.

Selama berada di RS Bhakti Asih, misalnya, semua hasil tes laboratorium dan tes rontgen terhadap korban tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Kelalaian yang lain, jelas Nober, saat pasien didiagnosa menderita demam berdarah (DB), korban tidak pernah diberi transfusi darah.

Kejadian serupa juda dialami korban, saat dirujuk ke RS Persahabatan Jakarta. Semua tindakan medis seperti penyedotan cairan dari paru-paru dan lambung korban, tanpa sepengetahuan keluarga korban. Padahal itu membutuhkan tindakan operasi.

Selain itu, sebelum korban menemui ajalnya pada 28 Januari 2008, pihak rumah sakit meminta keluarga korban untuk melakukan sesuatu yang dianggap aneh oleh Nober. Pihak keluarga saat itu diminta mempersiapkan pendonor darah berjumlah sepuluh orang dengan berat badan 70 kilogram. Selain itu, kebutuhan darah, lanjut Nober, sebenarnya bisa diperoleh lewat Palang Merah Indonesia (PMI).

Selasa, 07 April 2009

Tanggulangi Bencana, RS Harus Siapkan SDM

Selasa, 7 April 2009 | 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah sakit mesti menyiapkan sumber daya manusia dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk penanganan bencana.

Salah satu sarana yang sangat dibutuhkan untuk mendukung penanganan masalah kegawatdaruratan bencana adalah ambulans yang bisa bergerak cepat.

"Dari 100 pasien gawat darurat, 50 persen di antaranya meninggal dunia dalam 10 menit karena itu harus tersedia cukup ambulans yang bisa tiba di lokasi dalam waktu 10 menit setelah kejadian," kata Ketua Yayasan Ambulans 118 Prof Aryono D Pusponegoro di sela seminar tentang peran fasilitas kesehatan dalam kondisi gawat darurat bencana di Jakarta, Selasa.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Adib Yahya sependapat dengan Prof Aryono soal pentingnya rencana kesiapsiagaan bencana di rumah sakit.

Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan Departemen Kesehatan dan Ikatan Ahli Bedah Indonesia sudah membuat panduan penyusunan rencana kesiapsiagaan bencana rumah sakit.

"Sudah selesai dibuat, tinggal menunggu aturan dari departemen agar bisa diterapkan," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa rencana kesiapsiagaan menghadapi bencana sudah masuk dalam daftar penilaian akreditasi rumah sakit sehingga rumah sakit-rumah sakit yang sudah terakreditasi otomatis sudah memiliki rencana kesiapsiagaan menghadapi bencana. "Sebenarnya tiap rumah sakit sudah punya, cuma belum terarah saja," demikian Adib Yahya.