Rabu, 14 Oktober 2009

FPKS Keberatan atas RUU Rumah Sakit

By Republika Newsroom
Rabu, 30 September 2009 pukul 03:21:00

JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (FPKS) mengajukan nota keberatan atas UU Rumah Sakit yang baru disahkan oleh DPRD RI, Senin (18/9). Keberatan tersebut terutama ditujukan terhadap Pasal 34 ayat 1. Pasal itu mengatur kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Menurut Wakil FPKS, Zuber Safawi, rumusan frasa 'harus tenaga medis' terlalu dipaksakan karena jabatan kepala rumah sakit tidak serta-merta harus diisi oleh mereka yang berlatar medis (dokter). "Seharusnya posisi tersebut juga dapat diemban oleh mereka yang memiliki latar belakang manajemen dan kesehatan," ujar dia.

Zuber menambahkan, tugas kepala rumah sakit tidak semata-mata menata persoalan yang bersifat medis, tetapi juga mengatur hal-hal teknis lainnya seperti manajemen, keuangan, SDM, teknologi, dan lainnya. "Oleh karena itu, posisi kepala rumah sakit juga hendaknya dibuka seluas-luasnya kepada mereka yang berlatar nonmedis dan mampu mengelola rumah sakit secara profesional," imbuh Zuber.

Penggunaan frasa 'harus tenaga medis' dinilainya justru menunjukkan adanya kontradiksi terhadap pengelolaan RS yang bersifat menyeluruh tanpa ada pembedaan antara tenaga medis-nonmedis, antara medikal-non medikal. "Kami khawatir, bila pasal tersebut tetap dipakai akan menimbulkan disharmoni dan konflik dalam pengelolaan rumah sakit," tutur dia. Pasal tersebut lanjutnya, membatasi pengelolaan rumah sakit hanya mengurusi hal-hal yang bersifat medis. Padahal visi dan manajemen rumah sakit harusnya lebih komprehensif dan multi pelayanan.

Oleh karena itu, FPKS mengusulkan agar Pasal 34 ayat 1 diubah rumusannya menjadi 'kepala RS harus seorang tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumasahsakitan'. Frasa 'tenaga kesehatan' dinilai cukup pas karena mengakomodasi semua profesi kesehatan yang memiliki kompetensi menjadi kepala kepala rumah sakit. c09/irf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar