Minggu, 15 Februari 2009

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENANGGULANGAN KRISIS BENCANA RSUD MAJALENGKA

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENANGGULANGAN KRISIS BENCANA RSUD MAJALENGKA
Dr. Dini Azora, Kep. IGD RSUD Majalengka by : owner

I.Latar belakang
Indonesia merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam maupun karena ulah manusia. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya bencana ini adalah kondisi geografis, iklim, geologis dan faktor lain seperti keragaman sosial budaya dan politik.
Secara geografis Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng benua Asia dan benua Australia serta lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Terdapat 130 gunung api aktif dan lebih 5000 sungai besar dan kecil yang 30 % di antaranya melewati kawasan padat penduduk dan berpotensi terjadinya banjir, banjir bandang dan tanah longsor pada saat musim penghujan.
Kabupaten Majalengka yang secara geografis rawan terhadap bencana alam karena adanya gunung berapi Ciremai, berbukit dan lembah-lembah sehingga perlu diwaspadai adalah akibat bencana angin yang begitu kencang, banjir bandang, tanah longsor serta bencana lain akibat ulah manusia.
Bencana adalah peristiwa (alam atau karena manusia) yg menimbulkan gangguan kehidupan dan penghidupan manusia serta memerlukan bantuan luar untuk menanggulanganinya dengan menanggalkan prosedur rutin.
Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan penanganan krisis kesehatan akibat bencana adalah :
1.Sistim Informasi yang belum berjalan dengan baik.

2.Mekanisme koordinasi belum berfungsi dengan baik.

3.Mobilisasi bantuan dari luar RSUD Majalengka masih terhambat akibat masalah transportasi dan komunikasi.

Beberapa jenis bencana antara lain :
a.Bencana alam (Natural Disaster)
•Gempa, Gunung meletus, Tsunami,
•Banjir, Banjir bandang, Tanah longsor, Angin puyuh dll.

b.Karena ulah manusia (Man-Made Disaster)
Kegagalan teknologi, Kecelakaan massal, Kebakaran hutan dll.

c.Kedaruratan Kompleks
Konflik sosial, Terorisme, dll

II.Manajemen Pelayanan Penanggulangan Krisis Kesehatan
Kejadian bencana selalu menimbulkan krisis kesehatan, maka penanganannya perlu diatur dalam bentuk kebijakan sebagai berikut :
1.Setiap korban akibat bencana perlu mendapatkan pelayanan kesehatan sesegera mungkin secara maksimal dan manusiawi.
2.Prioritas awal selama masa tanggap darurat adalah penanganan gawat darurat medik terhadap korban luka dan identifikasi korban mati disarana kesehatan.
3.Prioritas berikutnya adalah kegiatan pelayanan kesehatan untuk mengurangi resiko munculnya bencana lanjutan.
4.Koordinasi pelaksanaan penanganan krisis kesehatan akibat bencana dilakukan secara berjenjang dan skala prioritas yang melibatkan semua unit kerja mulai dari IGD, Poliklinik, Perawatan dan Pelayanan, Farmasi, Laboratorium, Logistik, dan Komite Medik RSUD Majalengka.
5.Pelaksanaan penanganan krisis kesehatan di RSUD Majalengka dibantu dari berbagai pihak, PMI, PolRes Kabupaten Majalengka, Puskemas terdekat, jajaran Pemerintah Daerah (RT, Lingkungan, RW, Kepala Desa, Camat), Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Radio Amatir, LSM dan masyarakat.
6.Pengaturan distribusi bantuan peralatan medis dan non medis, obat-obatan, stok darah serta bantuan tenaga medis dan paramedis dilaksanakan secara berjenjang.
7.Dalam hal kejadian bencana yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi pelayanan kesehatan di RSUD Majalengka, kendali operasioanl diambil alih secara berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi.
8.Informasi pelayanan bencana massal ditangani langsung oleh Direktur RSUD Majalengka.
9.Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala yang perlu diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan penanggulangan kesehatan, sekaligus menginformasikan kegiatan masing-masing.

III.Pengorganisasian
Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB) di tingkat RSUD Majalengka, dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Majalengka dengan tetap memperhatikan kebijakan dan arahan teknis Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB) Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
Tugas dan wewenang Direktur RSUD Kabupaten Majalengka adalah
1.Melaksanakan dan menjabarkan kebijakan, standart dan arahan serta mengkoordinasikan penanganan krisis dan masalah kesehatan lain baik persiapan sebelum menerima pasien, pada saat penanganan, dan recovery penanganan pasien.
2.Berwenang secara aktif mengelola bantuan kesehatan medis dan non medis, serta bantuan SDM dari luar RSUD.
3.Mengeluarkan SK Unit Pelaksana Tehnis di RSUD Kabupaten Majalengka tentang Tim Pelaksana Harian kelompok kerja tetap Penanggulangan Krisis Bencana RSUD Kabupaten Majalengka.

Tugas dari Tim ini adalah:
1)Menerima informasi terjadinya musibah massal/ bencana bidang kesehatan.
2)Melakukan aktifasi POKJATAP dan Tim Penanggulangan Krisis Bencana RSUD Kabupaten yang merupakan bagian dari Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
3)Analisa data dan menyiapkan rencana operasional Pelayanan Penanggulangan Krisis Bencana.
4)Melaksanakan tanggap darurat awal pelayanan penanggulangan korban musibah massal dan bencana sesuai kewenangan.
5)Monitoring/Updating data dan evaluasi hasil kegiatan pada satuan waktu tertentu.

IV.Mekanisme Pengelolaan bantuan
Bantuan tersebut meliputi obat dan perbekalan kesehatan dan Sumber daya manusia
a.Obat dan Persediaan Darah.
Penyediaan obat dalam situasi bencana merupakan salah satu unsur penunjang yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan pada saat bencana.
Penyediaan dan pendistribusian obat dan persediaan darah dalam penanggulangan bencana pada dasarnya tidak membentuk sarana dan prasarana baru, tetapi menggunakan sarana dan prasarana yang telah tersedia, hanya intensitas pekerjaannya ditingkatkan dengan memberdayakan sumber daya RSUD Majalengka.
Pengaturan dan pendistribusian obat-obatan, dan persediaan darah sebagai berikut :
1)Unit Kerja Farmasi langsung memastikan kecukupan persedian obat-obatan, persedian darah, agar dilaporkan ke Ketua Tim Pelaksana Teknis.
2)Unit Kerja Farmasi RSUD Majalengka menyiapkan obat-obatan dan persediaan darah selama 24 jam untuk melayani korban bencana di RSUD Majalengka.
3)Obat-obatan dan persediaan darah tersedia di RSUD Majalengka dapat langsung dimanfaatkan untuk melayani korban bencana, bila terjadi kekurangan minta tambahan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan PMI Kabupaten Majalengka.
4)Unit Kerja Farmasi memberikan Laporan Persediaan obat dan darah secara periodik (pagi, siang, malam) ke Ketua Tim Pelaksana Teknis.
5)Bila persediaan obat di RSUD Majalengka dapat segera meminta ke Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan atau Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat dan atau ke DEPKES RI Pusat.
Prinsip dasar dari pengelolaan obat, persediaan darah dan perbekalan kesehatan lainnya pada situasi bencana adalah harus cepat, tepat dan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu koordinasi dan pembagian wewenang dan tanggung jawab sangat diperlukan.
b.Sumber Daya manusia
Dalam hal terjadinya bencana perlu melakukan mobilisasi Sumber Daya Manusia kesehatan yang tergabung dalam Tim Penanggulangan Krisis Bencana yaitu :
1)Tim Reaksi Cepat
2)Tim Bantuan Kesehatan.
Sebagai Koordinator Tim adalah Direktur RSUD Kabupaten Majalengka.
1.1Tim Reaksi Cepat
Adalah Tim yang diharapkan segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana terdiri dari :
1.1.1 Pelayanan Medik
-Dokter umum: 10 orang
-Dokter Sp.Bedah: 2 orang
-Dokter Sp.Anestesi: 1 orang
-Perawat mahir (bedah, gadar): 10 orang
-Tenaga Disaster Victim Identification: 1 orang
-Apoteker/Ass. Apoteker: 5 orang
-Sopir Ambulans: 2 orang
1.1.2Surveillance Epidemiologi/Sanitarian:1 orang
1.1.3Petugas komunikasi:2 orang

1.2Tim Bantuan Kesehatan
Tim ini dibutuhkan setelah Tim Reaksi Cepat bekerja dan di dukung dengan kegiatan mereka dilapangan terdiri dari :
1.Dokter Umum
2.Apoteker dan Asisten Apoteker
3.Perawat (D3/S1 keperawatan)
4.Perawat mahir
5.Bidan (D3 Kebidanan)
6.Sanitarian (D3 Kesling/S1 Kesmas)
7.Ahli Gizi (D3/D4 Kesehatan/S1 Kesmas )
8.Tenaga Surveillance (D3/D4 Kes/S1 Kesmas )
9.Entomolog (D3/D4 Kes/S1 Kesmas/S1 Biologi)

V.Pendayagunaan tenaga mencakup
1.Distribusi
Penanggung jawab dalam pendistribusian SDM kesehatan di RSUD Majalengka adalah Direktur RSUD Majalengka yang akan didistribusikan kepada Dinas Kesehatan.
2. Mobilisasi
Mobilisasi SDM kesehatan dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada saat dan pasca bencana bila :
•Masalah kesehatan yang timbul akibat bencana tidak dapat diselesaikan oleh daerah tersebut sehingga memerlukan bantuan dari daerah atau regional.
•Masalah kesehatan yang timbul akibat bencana seluruhnya tidak dapat diselesaikan oleh daerah tersebut sehingga memerlukan bantuan dari regional, nasional dan internasional.

VI.Pokok-pokok kegiatan Penanggulangan Bencana
6.1Pra (sebelum terjadi Bencana)
1.Menyusun pedoman, protap dan juklak/juknis di tk Kabupaten.
2.Melakukan analisis risiko
3.Menyusun rencana-rencana penanganan dgn melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM dan masyarakat
4.Memfasilitasi dan melaksanakan pertemuan koordinasi dan kemitraan lintas program/lintas sektor secara intensif
5.Melaksanakan pengembangan diklat bagi petugas dan masy. (termasuk gladi)
6.Menyusun, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi
7.Menyusun, mengembangkan sistem manajemen hingga ke tingkat kelurahan
8.Melakukan pengembangan media penyebarluasan informasi
9.Melakukan sosialisasi dan advokasi upaya penanganan
10.Mendorong terbentuknya unit kerja yang menangani di setiap jenjang administrasi
11.Mendorong terbentuknya Satuan Tugas Kesehatan disetiap jenjang administrasi
12.Mendorong terbentuknya pusat pengendali operasional di tk. Kabupaten
13.Mengadakan dan mensiapsiagakan sumber daya
14.Mengembangkan sistem kewaspadaan dini
15.Menyiapkan pusat-pusat regional penanganan

Saat Terjadi Bencana
1.Menyusun rencana operasi dan melaksanakannya dng melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM, masy. dan mitra kerja lainnya.
2.Membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan korban
3.Memobilisasi sumber daya
4.Mengaktifkan pusat pengendali operasional penanganan
5.Melakukan penilaian cepat kesehatan
6.Melakukan pelayanan kesehatan darurat
7.Melakukan pelayanan kesehatan rujukan
8.Melakukan surveilans epidemiologi penyakit potensial wabah dan faktor risiko
9.Monitoring dan evaluasi penanganan tanggap darurat

Pasca Bencana
1.Melaksanakan pemulihan kesehatan masy. dgn melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM, masyarakat. dan mitra kerja lainnya.
2.Melaksanakan pemulihan fasilitas dan penyediaan tenaga kesehatan dng melibatkan instansi terkait, pihak swasta, LSM, masyarakat dan mitra kerja lain agar dpt berfungsi kembali
3.Memberdayakan masyarakat dlm upaya pemulihan
4.Mengendalikan vektor dan penyakit potensial wabah
5.Melakukan surveilans penyakit potensial wabah dan faktor risiko
6.Memantau kualitas air bersih dan sanitasi
7.Mengendalikan faktor risiko kesehatan
8.Menanggulangi masalah kesehatan jiwa dan psikososial
9.Melakukan analisis dampak kesehatan
10.Melaksanakan pelayanan kesehatan reproduksi
11.Melakukan perbaikan gizi masyarakat
12.Melakukan upaya rehabilitasi medik
13.Melakukan upaya rekonstruksi sumber daya kesehatan
14.Monitoring dan evaluasi

Penutup
Sampai saat ini bencana tidak seorangpun yang dapat menduga, oleh karena itu kewaspadaan dan kesiapan menghadapi bencana itu perlu terus menerus di tingkatkan. Keterlibatan seluruh komponen masyarakat sangatlah penting untuk meminimalisasi dampak dari bencana tersebut.
Kecepatan dan ketepatan penanganan dibutuhkan pada saat bencana, sehingga koordinasi,pembagian tugas dan tanggung jawab dari semua unsure yang terlibat menjadi penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar