Selasa, 17 Februari 2009

Kendalikan Infeksi di Rumah Sakit


Kompas, Untuk menjamin keselamatan pasien di rumah sakit, Departemen Kesehatan bekerja sama dengan PT MRK Diagnostic meluncurkan program NICE (No Infection Campaign and Education). Program ini dirancang untuk mengubah perilaku petugas kesehatan di seratus rumah sakit selama Juni 2008 sampai Oktober 2009.
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Farid W Husain, pada peluncuran program NICE sekaligus seminar yang diikuti sekitar 150 peserta dari Depkes, berbagai rumah sakit dan laboratorium klinik , Rabu (4/6), di Hotel Four Season, Jakarta, menyambut baik program NICE yang bertujuan memberi informasi dan kesadaran bagi semua staf di rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain tentang bahaya dan risiko infeksi yang didapat di RS sekaligus untuk memperoleh data kejadiannya di RS.
Infeksi yang diperoleh saat berada di rumah sakit (Health Care Associat ed Infection atau HAI) merupakan persoalan serius yang menjadi penyebab langsung maupun tidak langsung kematian pasien. Meski sejumlah kejadian infeksi nosokomial tidak menyebabkan kematian pasien, namun menyebabkan pasien dirawat lebih lama. Hal ini mengakibatkan pasien harus membayar lebih mahal, ujar Farid.
Pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan penunggu pasien merupakan kelompok yang berisiko mendapat infeksi nosokomial. Infeksi ini dapat terjadi melalui penularan dari pasien kepada petugas, dari pasien ke pasien lain, dari pasien kepada pengunjung atau keluarga maupun dari petugas kepada pasien. Saat ini, infeksi nosokomial di rumah sakit di seluruh dunia lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap.
Sejauh ini, Depkes telah memiliki program patient safety (keselamatan pasien). Salah satu pilar menuju keselamatan pasien adalah revitalisasi program pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit (PPI RS). Melalui program ini, diharapkan infeksi nosokomial (infeksi yan g didapat dan atau timbul pada waktu pasien dirawat di rumah sakit), dapat ditekan serendah mungkin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menerima pelayanan kesehatan secara optimal.
Depkes juga memiliki kebijakan nasional dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 Tahun 2007 mengenai pedoman manajerial PPI di RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, serta Keputusan Menkes Nomor 381 Tahun 2007 tentang pedoman PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberi layanan bermutu pada masyarakat agar tiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat menjalankan program pencegahan dan pengendalian infeksi, katanya. (EVY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar