Senin, 20 April 2009

RS Bhakti Asih dan Persahabatan Dinilai Langgar Hak Korban Flu Burung

Kompas,4 Februari 2008 - Rumah Sakit Bhakti Asih, Tangerang, dan RS Persahabatan Jakarta dinilai melanggar hak korban salah satu pasien flu burung, Nasrudin. Tindakan-tindakan medis yang dilakukan terhadap korban oleh kedua rumah sakit tersebut, tanpa sepengetahuan keluarga pasien.

Pernyataan itu disampaikan Nober Siregar dari LBH Kesehatan saat mendampingi Muhidin, keluarga korban flu burung. Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/2), guna melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan kedua rumah sakit.

"Dokter memang harus menjalani kewajibannya. Tetapi mereka juga harus tahu hak pasiennya. Saat melakukan tindakan medis terhadap korban (Nasrudin), pihak keluarga tidak pernah tahu," kata Nober.

Selama berada di RS Bhakti Asih, misalnya, semua hasil tes laboratorium dan tes rontgen terhadap korban tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Kelalaian yang lain, jelas Nober, saat pasien didiagnosa menderita demam berdarah (DB), korban tidak pernah diberi transfusi darah.

Kejadian serupa juda dialami korban, saat dirujuk ke RS Persahabatan Jakarta. Semua tindakan medis seperti penyedotan cairan dari paru-paru dan lambung korban, tanpa sepengetahuan keluarga korban. Padahal itu membutuhkan tindakan operasi.

Selain itu, sebelum korban menemui ajalnya pada 28 Januari 2008, pihak rumah sakit meminta keluarga korban untuk melakukan sesuatu yang dianggap aneh oleh Nober. Pihak keluarga saat itu diminta mempersiapkan pendonor darah berjumlah sepuluh orang dengan berat badan 70 kilogram. Selain itu, kebutuhan darah, lanjut Nober, sebenarnya bisa diperoleh lewat Palang Merah Indonesia (PMI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar